bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020.
Untuk diketahui, sengketa Pilwali Banjarmasin kembali berlanjut setelah pasangan calon Ananda-Mushaffa tak terima hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencermati para kuasa hukum AnandaMu belum semua melengkapi tanda tangan dalam surat kuasa. Termasuk juga saran Enny agar melengkapi kartu advokat kuasa hukum pemohon.
"Dari delapan kuasa hukum Pemohon, kami melihat baru tiga kuasa hukum yang menandatangani surat kuasa. Tolong dilengkapi ya," ujar Enny yang juga meminta bukti-bukti pemohon selengkapnya, dalam sidang perdana yang digelar, Rabu (20/5) kemarin.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati pemohon agar lebih detail menjelaskan berbagai alat bukti yang ada dalam HP milik pemohon.
"Ini harus dijelaskan kepada kami. Apakah bukti-bukti pemohon ada di SMS, WA [Whatsapp] atau bagian yang mana. Ini untuk memudahkan mahkamah," kata Daniel yang meminta pemohon melengkapi permohonan dengan hasil akhir PSU secara rinci dari tiga kelurahan.
Sebelumnya, persidangan dilaksanakan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon diwakili kuasa hukum Bambang Widjajanto dkk menyampaikan perolehan suara hasil PSU Pilwali Banjarmasin pada 28 April 2021 di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya, Basirih Selatan.
Pada PSU tersebut, pemohon selaku paslon nomor urut 4 mampu meraup kemenangan. Paslon nomor urut 1 memperoleh 427 suara, paslon nomor urut 2 meraih 4992 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 582 suara, sedangkan paslon nomor urut 4 meraih 11.637 suara.
Namun, kemenangan pemohon di tiga kelurahan tempat PSU, bila digabungkan dengan seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin, maka AnandaMu tetap kalah dari segi perolehan suara dari paslon 02 Ibnu Sina dan Arifin Noor selaku petahana.
Meski pemohon memperoleh suara terbanyak dalam PSU, sambung Bambang, ada fakta yang tak terbantahkan berupa bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjelaskan sangat tegas terjadinya pelanggaran atas Diktum Putusan Mahkamah dan pelanggaran atas Putusan KPU.
"Selain itu terjadi rangkaian kecurangan yang sangat canggih yang dilakukan oleh termohon dan petahana yang notabene adalah paslon nomor urut 2 yang secara faktual telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya. Rangkaian kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan oleh termohon dan petahana secara berulang dan makin canggih yang sangat merugikan kepentingan pemohon," urai Bambang.
Rangkaian kecurangan itu, kata Bambang, dipastikan menyebabkan jumlah persentase pemilih yang mengikuti pencoblosan dalam Pilkada Kota Banjarmasin menjadi sangat minimal. Padahal tren untuk memilih pemohon justru semakin meningkat. Di samping itu, ungkap Bambang, ada sejumlah alasan pemohon terhadap kondisi yang disebutkan itu.
"Ketidaknetralan termohon yang juga melakukan pelanggaran atas Diktum Putusan MK dan Putusan KPU. Termohon melakukan pelanggaran Diktum Putusan MK, bahwa masih banyak anggota KPPS lama pada Pilkada Kota Banjarmasin. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK dalam pokok perkara diktum empat dan dalam pertimbangan hukum, yang memerintahkan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK yang baru, bukan yang sebelumnya di tiga kelurahan," ucap Bambang.
Lainnya, ujar Bambang, ada cukup banyak rekrutmen anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPPS. Hal ini sangat bertentangan dengan SK KPU No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan selanjutnya. Dalam pedoman teknis tersebut disebutkan syarat pendidikan paling rendah menjadi anggota KPPS adalah lulusan sekolah menengah atas.
Faktanya, di KPPS Kelurahan Mantuil terdapat 33 anggota KPPS berpendidikan setingkat sekolah menengah pertama atau di bawahnya. Selain itu menurut Pemohon, bahwa termohon disinyalir melakukan tindakan melawan hukum. Misalnya, dengan mengarahkan para lansia, orang-orang sakit, atau para difabel untuk memilih paslon nomor urut 2.
Sementara, Tim Ibnu-Ariffin mengaku keberatan dengan adanya dalil-dalil baru kecurangan yang ditudingkan Tim AnandaMu.
"Berdasarkan softcopy yang kami printout dari perbaikan permohonan yang ada di website mahkamah disandingkan dengan ringkasan yang disampaikan oleh pemohon tadi terdapat dalil yang tidak ada dalam permohonan," tegas Heru Widodo, kuasa hukum Ibnu-Ariffin.
Terhadap keberatan ini hakim panel MK menyilakan mereka menyampaikannya pada jawaban termohon dan pihak terkait.
Untuk diketahui, termohon merupakan KPU. Sedangkan pihak terkait adalah Ibnu-Ariffin.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada hari Jumat (21/05) mendatang.