bakabar.com, BANJARMASIN - Muhammad Seili (21) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3).
Seili didakwa atas kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Adila yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Mengenakan rompi tahanan oranye, pecatan polisi berpangkat Bripda itu tampak duduk sambil tertunduk di kursi pesakitan ruang sidang Garuda PN Banjarmasin.
Selili yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr Ali Murtadlo SH MH dan rekan secara saksama mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Arifin.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Seili dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair serta pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider.
Belum cukup, dalam nota dakwaannya, JPU juga mendakwa Seili dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan umum.
“Dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan,” ujar Syamsul saat membacakan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti itu, kronologis tentang pembunuhan tersebut disampaikan.
Dalam surat dakwaan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban Seili sempat melakukan hubungan badan di dalam mobil saat berhenti di Jalan A Yani.
Setelah kejadian tersebut terjadi pertengkaran antara Seili dan korban. Terdakwa kalap kemudian menghabisi nyawa korban yang saat itu dalam kondisi terborgol dengan cara mencekik leher.
Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, Seili membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong di di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Seili melalui kuasa hukumnya tak melakukan perlawanan (eksepsi) dan menerima seluruh dakwaan dan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa (7/4) dengan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Sebagai pengingat, Kasus pembunuhan mahasiswi ULM Zahra Adila sempat menarik perhatian publik khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, kasus ini menyeret nama seorang anggota polisi sebagai terduga pelaku pembunuhan.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad seorang wanita di dalam gorong-gorong di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu 24 Desember 2025 pagi.
Awalnya, diduga wanita tersebut hanya korban begal. Namun setelah diselidiki terungkap bahwa pelakunya adalah seorang polisi muda berpangkat Bripda yang berdinas di Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.
Sementara korban Zahra tercatat sebagai Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.
Polda Kalsel pun langsung bergerak cepat melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.













