Peristiwa & Hukum

Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM: Ahli Forensik Ungkap Korban Tewas Dicekik, Alami Kekerasan Seksual

Mia adalah dokter forensik yang bertugas melakukan serangkaian visum dan autopsi terhadap jasad korban, Zahra Adila, di RSUD Ulin pada 24 Desember 2025.

Featured-Image
dr.Mia diambil sumpah saat dihadirkan sebagai ahli di sidang kasus pembunuhan mahasiswi ULM. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi ULM, dengan terdakwa Muhammad Seili kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/4).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Asni Meriyenti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Arifin menghadirkan saksi ahli. dr Mia.

Mia adalah dokter forensik yang bertugas melakukan serangkaian visum dan autopsi terhadap jasad korban, Zahra Adila, di RSUD Ulin pada 24 Desember 2025.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Mia mengungkap dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya sejumlah kekerasan fisik serta seksual terhadap korban.

“Penyebab kematian adanya tekanan leher. Pembuluh darah pecah. Dari hasil visum didapat kesimpulan korban mati lemas,” terang dr. Mia dalam kesaksiannya.

Mia menyebut dilihat dari bekas luka, bahwa tidak ada tanda-tanda perlawanan dari korban. Kemudian korban tidak dalam kondisi siap menerima cekikan.

“Cekikan tidak lama, tiga sampai empat menit. Bekas di tangan korban, mirip diikat pakai tali tas. Hampir mau meninggal baru diikat,” jelasnya.

Kemudian, dari hasil autopsi, ditemukan adanya patah tulang penyangga leher, serta ditemukan luka baru, berupa sobek pada bagian alat vital korban. 

"Hasilnya tidak ada janin, sehingga bisa dipastikan bahwa robekan pada alat vital korban adalah luka baru," ucapnya.

Lebih jauh, Mia juga mengungkap bahwa pada 24 Desember 2025, di hari kejadian, jasad korban tiba di RSUD Ulin sekitar pukul 10.00 Wita, tanpa identitas.

Dari hasil pemeriksaan kekakuan jasad, diperkirakan korban sudah meninggal dunia selama 14 jam. 

“Artinya kemungkinan pukul delapan malam. Memang belum ada tanda pembusukan, dapat disimpulkan kurang dari 24 jam dan sudah lebih dari 12 jam,” terangnya.

Pengakuan Terdakwa 

Terdakwa Seili saat memberikan keterangan di ruang sidang. Foto: Syahbani
Terdakwa Seili saat memberikan keterangan di ruang sidang. Foto: Syahbani

Pernyataan soal rentang waktu kematian ini menjadi menarik, ketika terdakwa Seili menyatakan pencekikan tersebut terjadi sekitar pukul pukul 2 dini hari, saat bertengkar usai berhubungan badan.

“Saya berhubungan (badan) sekitar jam 2 an. Kejadiannya di KM 13 (Jalan A Yani),” ujar Seili, dengan santainya saat diperiksa di persidangan.

Di tengah ruang sidang, dengan santainya Seili bercerita soal proses pembunuhan hingga caranya membuang jasad korban ke gorong-gorong. 

Sesekali, Seili menggerak-gerakan tangannya saat memberikan keterangan. Memperagakan apa yang telah dilakukan.

Terdakwa Seili mengaku telah mencekik korban menggunakan kedua belah tangan. Cekikan itu ia kuatkan karena korban mencoba melawan. 

“Saya kuatkan sekitar dua menit. Kemudian korban lemas. Saya panik dan takut. Saya sempat berniat membawa ke rumah sakit Bhayangkara. Tapi di KM 10 tidak ada denyut nadi lagi,” terangnya.

Menyadari korban sudah tak bernyawa, Seili membawa jasad korban ke Banjarmasin. Ia sempat berputar-putar ke beberapa lokasi. Niatnya membuang jasad korban ke sungai.

“Saya sempat ke daerah Kelayan, tapi saat itu tak memungkinkan karena banyak orang. Lalu ke Sungai Andai, mau masuk komplek Jaya Mandiri. Tapi ada orang di post,” bebernya.

Merasa tak aman di Sungai Andai, Seili kemudian keluar lalu mengarah ke Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar. 

Saat itulah ia melintasi sungai yang tak jauh dari kampus STIH Sultan Adam. “Lalu saya berniat membuang ke sana,” katanya.

Mobil yang dikendarai kemudian masuk ke halaman kampus. Kondisinya saat itu gelap. “Tidak ada pintu pagar. Jadi saya langsung masuk,” ucapnya.

Sesampai di halaman, Seili tak langsung menurunkan jasad korban. Ia turun untuk mencek lokasi di sungai. 

“Saya turun untuk me-survei. Jaraknya cukup jauh dari mobil yang saya parkir. Sekitar 15 sampai 20 meter,” terangnya.

Setelah ingin kembali ke mobil, di situlah Seili melihat lubang gorong-gorong yang terbuka. Melihat lubung tersebut ia putuskan untuk membuang jasad korban ke situ.

“Saya parkir mobil. Pintu kiri persis di samping lubang,” ingatnya. 

Di tengah ruang sidang, Seili mengungkap bahwa ia membuang jasad korban tanpa menyentuhnya. Tapi menggunakan celana korban yang sebelumnya sudah terlepas.

Caranya jasad korban dibaringkan telentang, dengan bagian kepala mengarah ke pintu mobil yang sudah dibuka. “Kaki di handbrake (rem tangan),” ujarnya.

Kemudian bagian tekuk lutut diangkat menggunakan celana, sambil didorong, hingga akhirnya jasad korban jatuh dan tepat masuk ke mulut lubang gorong-gorong.

“Memang ada tutup, tapi saat itu posisinya di samping karena rusak. Kemudian saya tutup. Lalu saya berniat pergi ke Banjarbaru ke rumah kakak saya,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai, Asni Meriyenti, menunda persidangan. 

Rencananya sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (28/4) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Editor


Comment
Banner
Banner