Peristiwa & Hukum

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Minta Hukuman Diringankan dari Tuntutan 14 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili meminta hukumannya diringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Featured-Image
Borgol Terdakwa Muhammad Seili (mengenakan rompi tahanan) dilepas sebelum sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dimulai. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili meminta hukumannya diringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 14 tahun penjara yang sebelumnya dituntutkan JPU dinilai terlalu berat.

“Kami mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan berlandaskan hukum, hati nurani, serta rasa keadilan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Dr. Ali Murtadlo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Selasa (5/5).

Pada sidang Selasa pekan lalu, Seili dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh JPU, Syamsul Arifin. Pecatan polisi berpangkat Bripda itu lepas dari dakwaan pembunuhan berencana. JPU tak mampu membuktikan dakwaan primair tersebut.

Alhasil, JPU hanya mampu menjerat Terdakwa Seili dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pembunuhan biasa, sebagaimana dakwaan subsider.

Ali berpendapat, meski memang bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain, namun menurutnya ada hal-hal meringankan yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. 

Pertama, bahwa Seili telah mengakui dan menyesali segala perbuatannya. Penghilangan nyawa korban adalah murni di luar kendali. Itu dapat dilihat dari  adanya niat membawa korban ke rumah sakit.

Kemudian, selama persidangan Seili bersikap kooperatif.  “Dari awal si terdakwa ini berkata jujur, atau mengakui perbuatannya, sejak dakwaan konsistensi sampai dengan pemeriksaan terdakwa, maka ini juga bisa menjadi faktor peringanan dalam KUHP baru sekarang,” ujarnya usai persidangan.

Selain itu, terdakwa juga memiliki etikad baik meminta maaf serta memberikan santunan dan itu telah diterima pihak keluarga korban.

“Keluarga terdakwa dan keluarga korban khususnya sudah baik, dalam artian memang tidak, tidak ingin menimbulkan konflik berkepanjangan, maka faktor-faktor itu salah satunya menjadi faktor pendorong (meringankan),” kata Ali.

“Selain itu juga terdakwa ini kan masih muda, dari segi emosional itu juga memang masih belum stabil, maka dengan kondisi ini mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran atau menjadikan kedewasaan bagi si terdakwa,” lanjutnya.

Selain meminta hukuman agar diringankan, dalam nota pembelaan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, memutuskan barangkuti berupa telepon genggam milik terdakwa yang sebelumnya dalam tuntutan dirampas untuk dimusnahkan agar dikembalikan. 

Menurut Ali, telpon genggam jenis iphon tersebut bukan barang ada sangkut pautnya dengan tindakan kejahatan yang dilakukan Seili.

“Karena barang ini memiliki nilai ekonomis, kalaupun misalkan dianggap ini tidak dikembalikan kepada terdakwa, minimal bisa dirampas untuk negara kan lumayan negara,” harapnya.

Usai penyampaian pembelaan, sidang lanjutan bakal digelar kembali pada Selasa (12/5) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Editor
Comment
Banner
Banner