bakabar.com, BANJARMASIN – Keterangan Dea, mantan pacar terdakwa Muhammad Seili, menjadi sorotan dalam sidang kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Adila, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, Dea menolak melihat terdakwa di ruang sidang. Majelis hakim kemudian memindahkan Seili ke ruang mediasi untuk mengikuti persidangan secara virtual.
“Saya sedih, marah, kecewa. Saya benci,” ujar Dea.
Dea mengungkap, hubungannya dengan terdakwa telah berjalan sekitar dua tahun. Keduanya bahkan sempat merencanakan pernikahan pada Januari 2026, namun batal.
Pada malam sebelum korban ditemukan tewas, Dea mulai merasakan kejanggalan. Ia sempat meminta izin makan bersama temannya. Terdakwa awalnya ingin ikut, namun tidak datang dengan alasan urusan dinas.
Curiga, Dea mendatangi rumah kakak terdakwa di Landasan Ulin, Banjarbaru. Namun, terdakwa tidak berada di lokasi.
Ia juga mencoba menghubungi terdakwa, tetapi ponselnya tidak aktif. “Dini hari dia sempat menghubungi, tapi telepon saya dalam mode istirahat,” katanya.
Keesokan harinya, Dea mendapat kabar dari polisi bahwa terdakwa ditangkap atas dugaan pembunuhan.
Ia sempat menanyakan langsung kepada terdakwa, namun dibantah. “Katanya tidak melakukan itu. Itu terakhir saya bertemu langsung,” ujarnya.
Dea juga mengaku mengenal korban. Ia diperkenalkan terdakwa dalam sebuah pertemuan di kafe pada 2025.
Pada Agustus 2025, korban sempat menghubunginya melalui WhatsApp. Korban meminta agar terdakwa tidak mengenalkan mantan kekasihnya kepada perempuan lain.
Selain itu, Dea mengaku kerap mencurigai terdakwa memiliki hubungan dengan perempuan lain. “Saya sering ajak putus, tapi dia tidak mau. Selalu janji berubah,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghadirkan total enam saksi.
Dua di antaranya, Ariska dan Aulia, teman dekat korban, mengungkap komunikasi terakhir dengan korban pada 23 Desember 2025.
Sekitar pukul 08.00 Wita, korban mengabarkan di grup WhatsApp bahwa terdakwa mengajaknya bertemu. Saksi mengaku heran karena terdakwa merupakan teman mantan korban dan diketahui telah memiliki pacar.
Keduanya sempat menyarankan agar komunikasi cukup lewat telepon. Namun korban menyebut terdakwa berdalih WhatsApp-nya disadap sehingga harus bertemu langsung.
Menjelang siang, terdakwa disebut sempat dalam perjalanan ke Mataraman, namun batal dengan alasan dinas.
Sekitar pukul 13.00 Wita, korban berpamitan menuju Banjarmasin. Saat magrib, korban kembali aktif di grup dan menanyakan kondisi cuaca.
Menjelang pukul 22.30 Wita, korban menyebut yang mengajaknya bertemu bukan terdakwa, melainkan teman SMA. Setelah itu, korban tidak lagi merespons.
Sekitar pukul 01.00 dini hari, korban mengirim foto selfie dengan keterangan “mau bobo”. Satu jam kemudian, muncul status WhatsApp korban berisi video tanpa busana bagian atas.
“Sperti video lama, karena terlihat seperti siang hari dan di dalam kamar,” ujar saksi.
Sekitar pukul 04.00 dini hari, korban sempat membalas di grup. “Salah kirim. Gila, malu,” tulis korban. Itu menjadi pesan terakhirnya.
Saksi Rahmat, petugas kebersihan Pemkot Banjarmasin, mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban pada pagi 24 Desember 2025 di gorong-gorong kawasan kampus STIH Banjarmasin.
Awalnya ia mengira benda tersebut boneka. “Saya bilang ke teman ada boneka di dalam got. Setelah dilihat lagi ternyata manusia,” ujarnya.
Saat ditemukan, posisi jasad telentang. Kaki mengarah keluar gorong-gorong, sementara kepala ke dalam. “Saya lihat pergelangan kakinya putih,” katanya.
Dua saksi lain, Lazuardi dan Helmi, yang melakukan evakuasi, menyebut kondisi jasad belum kaku.
“Korban hanya menggunakan pakaian atas, tanpa celana,” ujar Helmi.
Karena lubang sempit, proses evakuasi dilakukan dengan menurunkan jasad terlebih dahulu, kemudian diangkat dengan posisi kepala keluar lebih dulu.
“Di bawah tubuh korban kami temukan celana. Lehernya tertutup kerudung,” katanya.



