Peristiwa & Hukum

Ancam Sebar Video Vulgar Mantan Pacar, Pria di Banjarmasin Peras Korban Rp11 Juta

Pria berinisial ABD (24) ditangkap Polisi diduga melakukan pemengancaman dan pemerasan dengan modus nyebarkan foto serta video vulgar mantan pacar ke media sosi

Featured-Image
Pria berinisial ABD (24) ditangkap Polisi diduga melakukan pemengancaman dan pemerasan dengan modus nyebarkan foto serta video vulgar mantan pacar ke media sosial (medsos), Minggu (17/05). Foto: Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial ABD (24) ditangkap jajaran Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video vulgar korban ke media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, melapor ke polisi.

"Korban melaporkan adanya seorang pria yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya," ujar Tri Pebriana, Sabtu (23/5).

Menurut penyelidikan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban ke grup Telegram apabila permintaannya untuk sejumlah uang tidak dipenuhi.

Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Dalam kurun waktu tiga hari, korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 16 kali dengan total mencapai Rp11 juta.

"Korban mengirimkan uang secara bertahap. Totalnya sekitar Rp11 juta dalam tiga hari," jelas Tri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku pernah memiliki hubungan dekat pada 2023. Saat masih menjalin hubungan tanpa status (HTS), keduanya disebut saling bertukar foto dan video pribadi.

"Pada saat masih dekat, keduanya sempat bertukar foto dan video vulgar. Setelah hubungan berakhir, pelaku diduga memanfaatkan materi tersebut untuk melakukan pemerasan dan pengancaman," terangnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan ABD. Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ABD dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan konten pribadi korban.

Editor


Comment
Banner
Banner