Borneo Hits

202 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Banjar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika yang dita

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani selama Mei 2026.

Dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu M Zulkipli, pemusnahan dilangsunhkan di Mapolres Banjar, Senin (8/6) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari 11 laporan polisi yang diproses, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 202,2 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah tersangka yang diamankan oleh satresnarkoba maupun jajaran polsek di wilayah hukum Polres Banjar.

Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkifli, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari kasus dengan tersangka ZA dengan barang bukti sabu seberat 61,89 gram.

Kemudian dari tersangka S sebanyak 48 gram, serta sejumlah tersangka lainnya dengan barang bukti bervariasi mulai dari kurang dari satu gram hingga puluhan gram.

Dalam proses pemusnahan, seluruh barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah dicampur air sabun

"Lalu hasilnya dibuang ke dalam kloset untuk memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali," papar Zulkipli.

Pemusnahan turut dihadiri jaksa dari Kejari Martapura Janoval Putra Madani dan Riskia Nova Sari, Kasi Hukum Polres Banjar AKP Alfian M, dan Kasi Humas AKP Alfian Noor.

Editor


Comment
Banner
Banner