bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili terlepas dari dakwaan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pecatan polisi berpangkat Bripda itu 14 tahun penjara, Selasa (28/4).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU, Syamsul Arifin, dari Kejari Banjarmasin, bahwa Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan biasa.
Seili dinyatakan melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini terdakwa Muhammad Seili dengan pidana penjara selama empat belas tahun,” ujar Syamsul saat membacakan nota tuntutannya.
Dalam pertimbang, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya,” lanjut syamsul.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada Selasa (5/5) pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi terdakwa.
Usia perisingan, JPU Syamsul mengatakan bahwa dari fakta persidangan memang tak ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Itulah alasannya pihaknya mengenyampingkan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana pasal dakwaan primair ke dalam tuntutan.
“Kita sudah gali (unsur pembunuhan berencana), tapi dari fakta persidangan kami kesulitan menemukan itu,” jelasnya.
Syamsul memberikan contoh, andai terdakwa memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut mengapa tak dilakukan saat berada di bukit batu yang tergolong sepi.
“Juga lokasi pembuangan jasad korban dilakukan di tempat yang cukup rawan ketahuan orang. Ini yang cukup krusial. Karena biasanya kalau memang sudah direncanakan, lokasi pembuangan sudah disiapkan,” katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Seili didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan sederet tindak pidana lainnya. Terdakwa pembunuh mahasiswi ULM Zahra Adila ini dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan subsider.
Kemudian Pasal 466 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan umum dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan.
Seili didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korbanya Zahra Adila pada 24 Desember 2025 dini hari. Lokasinya di kawasan Jalan A Yani KM depan SPBU Gambut.
Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya mengalami cekcok dilatarbelakangi urusan asmara. Adila dihabisi nyawanya dengan cara dicekik oleh Seili di dalam mobil yang mereka tumpangi.
Setelah tak bernyawa, jasad Adila kemudian dibuang ke dalam gorong-gorong halaman Kampus STIH Sultan Adam, Banjarmasin Utara. Hingga akhirnya kemudian ditemukan pada 24 Desember pagi.




