Tak Berkategori

Sidang Penyuap Anak Buah Bupati HSU Digeber Awal Desember

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggeber persidangan perkara kasus dugaan korupsi Kabupaten Hulu Sungai…

Featured-Image
Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggeber persidangan perkara kasus dugaan korupsi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa Fachriadi dan Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Jumat (19/11) lalu.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu telah ditunjuk oleh Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi.

“Hakimnya Jamzer Simanjuntak, Achmad Gawi dan Arif Winarno,” ujar Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

Lantas kapan dimulai? Sesuai hasil musyawarah majelis hakim, sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin awal Desember mendatang.

“Sidang ditetapkan hari Rabu tanggal 1 Desember 2021,” beber Aris yang juga merupakan hakim di PN Banjarmasin.

Diketahui, Fachriadi merupakan Direktur CV Kalpataru dan Marhaini Direktur CV Hana Mas. Kedua kontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bagi-bagi fee proyek di Dinas PUPRT Kabupaten HSU.

Fachriadi dan Marhaini diduga telah menyuap Plt Kepala Dinas PUPRT HSU, Maliki. Mereka masing-masing meberi fee 15 persen kepada Maliki untuk rehabilitasi jaringan irigasi Banjang dan Kayakah dengan total duit Rp345 juta.

Selama proses persidangan nantinya kedua terdakwa akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).

“Penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Fachriadi dan Marhaini didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau kedua: Pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Komentar
Banner
Banner