News

Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar Bersamaan, Bharada Eliezer Hadir Virtual

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Ferdy Sambo dkk secara bersamaan.

Featured-Image
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel. Foto-detikcom

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Ferdy Sambo dkk secara bersamaan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hadir di ruang sidang secara langsung, sementara Bharada Richard Eliezer hadir virtual.

Melansir detikcom, Rabu (14/12/2022), hakim membuka sidang Ferdy Sambo dkk secara bersamaan. Eliezer dan tim pengacaranya mengikuti sidang secara virtual.

"Mulai hari ini hingga Rabu, saudara (Eliezer) akan ditempatkan secara khusus karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Baca Juga: Sejarah, Maroko Jadi Negara Muslim Afrika Pertama di Semifinal Piala Dunia

Sidang hari ini berisi agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada lima saksi ahli dan saksi terkait tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Berikut nama-nama ahli dan saksi yang diperiksa hari ini:

1. Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto
2. Ahli Balistik, Arif Sumirat
3. Ahli Poligraf, Adi Febrianto Ar-Rosyid
4. Ahli DNA, Fira Sania
5. Ahli DNA, Irfan Roqib
6. Saksi olah TKP, Sirajul Umam

Sidang Digelar Tertutup untuk Tiga Ahli

Hakim menyatakan sidang akan digelar tertutup saat pemeriksaan empat orang ahli. Apa alasannya?

Hakim awalnya bertanya apakah ada di antara ahli tersebut yang merupakan ahli terkait sidik jari atau keamanan umum. Saksi ahli DNA, Fira, menyatakan keterangannya bakal terkait dengan hal itu.

"Nanti ke depannya pasti menerangkan mengenai fakta-fakta DNA, saya takut informasi yang saya akan jelaskan itu akan digunakan secara tidak bertanggungjawab dan dilakukan untuk kejahatan," ujar Fira.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Deddy Corbuzier yang Menerima Pangkat Tituler dari TNI AD

Jaksa kemudian menyatakan ada dua ahli dan satu saksi lain yang juga keterangannya berkaitan dengan keahlian Fira. Atas hal tersebut, hakim menyatakan pemeriksaan bakal dilakukan secara tertutup untuk tiga orang ahli dan satu saksi.

"Karena berkaitan dengan keamanan umum di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ucap hakim.

"Kepada para pengunjung dan wartawan ketika kami nyatakan sidang tertutup, silakan keluar dari ruangan ini," sambung hakim.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner