bakabar.com, JAKARTA- Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (14/12) mendatang. sidang putusan pelanggaran etik Firli rencananya akan kelar sebelum libur natal 2023.
"Kami usahakan akan diputus, mudah-mudahan tahun ini. Kalau bisa sebelum natal," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Istora, Senayan, Selasa (12/12).
Albertina mengatakan Dewas juga sudah mengirim undangan pemeriksaan terhadap Firli.
Baca Juga: Sidang Praperadilan: Polda Metro Punya 3 Kartu Truf Lawan Firli
Saat ditanya apakah Firli akan hadir dalam sidang tersebut, Albertina tidak bisa memastikan. Pasalnya tersangka pemerasan terhadap eks Mentas SYL itu belum merespon surat yang dikirimkan kepadanya.
"Sudah ada jadwal sidangnya. Semua saksi yang sudah kami panggi ada 27 orang, termasuk saksi ahli," katanya.
Kalau Firli hadir, sidang etik nantinya akan berlangsung di gedung ACLC KPK.
"Semuanya nanti akan diungkap di sidang etik," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ngaku Status Tersangka Firli Tanpa Penyelidikan
Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelenggaran etik karena bertemu dengan eks Mentan SYL. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Terkait kasus tersebut, Firli kini resmi berstatus seabgai tersangka. Ia sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di lain sisi, Firli juga melayangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, penetapan tersangka Firli tidak berdasar.
Ian mengklaim penyidikan terhadap Firli cacat prsosedur dan tak sesuai KUHAP.
"Akan kami buktikan dalam sidang pembuktian Rabu nanti," kata Ian, Senin (11/12).