bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pastikan siap menjawab gugatan. kaitannya sidang diajukan pihak Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di sidang praperadilan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana ada sebanyak tiga hal yang krusial. Namun, ia tidak menjelaskan apa saja ketiga hal tersebut.
"Ada tiga hal yang krusial, dan kami sudah siap untuk menjawab pada hari ini hari pukul 13.00 WIB," ujar Putu, Selasa (12/12).
Baca Juga: Begini Konter Polda Metro Dituding Paksa Kasus Firli Bahuri
Selanjutnya, Putu menjelaskan kalau agenda sidang praperadilan harus cepat untuk dituntaskan.
Dengan begitu, Putu mengatakan setelah pihaknya menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri langsung lanjut ke sidang Replik dan Duplik.
"Setelah jawaban tentunya ada replik dan duplik, kami tentunya juga sudah siap," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ngaku Status Tersangka Firli Tanpa Penyelidikan
Selanjutnya, Putu menegaskan kalau pihaknya dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup. Serta sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2.