Kasus Pemerasan KPK

Begini Konter Polda Metro Dituding Paksa Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya siap lawan salah gugatan Firli Bahuri di dalam sidang perdana Praperadilan.

Featured-Image
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap lawan salah satu poin gugatan Firli Bahuri pada sidang pertama praperadilan. Kasusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Poin disampaikan oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Menyebut tidak adanya penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut sehingga langsung masuk tahap penyidikan.

Putu pun menjelaskan kalau proses penanganan pemberantasan korupsi memiliki tindakan khusus.

"Jadi saya sampaikan, penanganan pemberantasan korupsi ada SOP Nomor 2 Tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan Tipikor," ujar Putu, Selasa (12/2).

Baca Juga: Kubu Firli Klaim Foto Pertemuan dengan SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Dengan begitu, Putu mengatakan pihaknya bakal menjawab pada siang jawaban termohon.

"Sehingga dalam hal jawaban pembuktian nantinya alat alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOPnya spesifik lagi," ujarnya.

Penting diketahui, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tanpa ada penyelidikan dalam kasus membelit kliennya. Meski, statusnya telah jadi tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Firli: Dokumen Valas Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Ian menjelaskan kalau Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dikeluarkan pada tanggal sama dengan laporan masuk. Menurutnya, otomatis tak ada penyelidikan. Sehingga disimpulkan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

"Laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan sprindik pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023," kata dia di Ruang Sidang Utama Prof H.Oemar Seno Adji, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner