Habar Pemilu 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU HST Sebut Internal Parpol

Sidang yang bertempat di Kantor Bawaslu HST ini merupakan sidang ke-3 dengan agenda mendatangkan saksi/ahli bagi pelapor.

Featured-Image
Ketua KPU HST, H Ardiansyah ketika ditemui awak media usai sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu HST, Selasa (19/9/2023). Foto-apahabar.com/Luthfia

bakabar.com, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar sidang pembuktian terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST.

Sidang yang bertempat di Kantor Bawaslu HST ini merupakan sidang ke-3 dengan agenda mendatangkan saksi/ahli bagi pelapor.

Pelapor dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Golkar, Salasiah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti laporan kepada Majelis Bawaslu HST.

"Saya menghadirkan saksi dari teman-teman yang memang tahu terkait bukti-bukti itu," jelasnya. 

Salasiah juga mengakui meminta kepada Majelis Bawaslu HST untuk mendatangkan pihak yang menangani surat keterangan sehat dari RSHD H Damanhuri Barabai.

"Sebagai saksi ahli kita kan kepada dokter yang bersangkutan. Kemudian juga saksi kunci yaitu staf yang melingkari keterangan dalam surat keterangan sehat itu," jelasnya.

Sementara itu sebagai terlapor, Ketua KPU HST, H Ardiansyah mengatakan dugaannya bahwa kasus ini merupakan internal dari partai politik itu sendiri dan tidak ada kaitannya dengan KPU.

"Namun, karena KPU menentukan BMS (belum memenuhi syarat) maka kita dikaitkan dengan itu. Sebelumnya memang sudah dijelaskan bahwa ada lima orang yang bermasalah dalam surat keterangan sehat itu, salah satunya ibu Salasiah ini," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada pihak partai politik. Jadi koordinasi terkait itu diserahkan kepada pihak partai politik.

"Untuk pergantian Bacaleg itu sebenarnya wewenang partai. Kita hanya menerima data yang masuk dan disampaikan ke KPU," papar Ardiansyah.

Untuk persidangan ini, Ia mengatakan telah menyiapkan dua orang saksi dan dua barang bukti berupa surat keterangan sehat yang memiliki isi berbeda. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menjelaskan sejauh ini pihaknya belum bisa memberi keputusan terkait sidang dugaan pelanggaran administrasi dari terlapor KPU HST.

"Kami perlu mengkaji dan menelaah dari bukti-bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu," ucapnya.

Nurul mengungkapkan pihaknya tidak berhak memutuskan apakah ini permasalahan internal partai atau memang murni pelanggaran administrasi.

"Setelah hari ini dilakukan pemeriksaan bukti dan saksi, maka akan kami minta kepada kedua pihak membuat kesimpulan terhadap apa yang mereka sampaikan," jelasnya.

Nurul mengatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran ini berjalan selama 14 hari kerja. Paling lambat akan berakhir pada Jumat 29 September 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner