Habar Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU HST Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

Ini ditujukan agar masyarakat mengetahui bagaimana tata cara pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Featured-Image
Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh KPU HST, Rabu (31/1/24). Foto- apahabar.com/Luthfia

bakabar.com, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Rabu (31/1).

Simulasi yang bertempat di Kantor KPU HST ini ditujukan agar masyarakat mengetahui bagaimana tata cara pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Simulasi ini ditujukan kepada masyarakat agar mengetahui bagaiamana proses pemungutan dan perhitungan suara nanti," jelas Ketua KPU HST, H Ardiansyah.

Ia mengatakan simulasi ini penting dilakukan, mengingat ada beberapa peraturan atau regulasi yang berbeda dari pemilu sebelumnya.

"Karena ini termasuk pemilihan serentak, maka otomatis peraturan itu banyak yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada lima surat suara terkait pemungutan dan perhitungan suara pemilu pada 14 Februari mendatang.

"Lima surat suara itu yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR dari tingkat RI, provinsi dan kabupaten dan kota," jelasnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU HST, Anur Rijali menerangkan perubahan yang paling mencolok yakni C-1 yang saat ini berubah menjadi formulir C Hasil salinan.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi petugas KPPS.

"Karena jika dulu C-1 ditulis tangan secara keseluruhan, sekarang C Hasil Salinan hanya cukup satu kali disalin," ungkapnya.

Hal ini merupakan salah satu regulasi yang mencolok. "Mungkin karena kasusnya pada 2019 lalu itu banyak petugas yang kelelahan karena terlalu banyak menulis dan menyalin, sehingga memakan waktu," jelasnya.

Dengan simulasi ini, kata dia, diharapkan masyarakat lebih mengetahui tentang tata cara pemungutan dan perhitungan surat suara.

Untuk diketahui, di Kabupaten HST sendiri total ada 898 TPS dengan jumlah KPPS sebanyak 6.286 orang. Artinya per TPS ada 7 orang KPPS.

Editor


Komentar
Banner
Banner