Habar Pemilu 2024

Syarat Pengerjaan Swakelola Tipe 1 Distribusi Logistik Pemilu 2024

Syarat pengerjaan sistem Swakelola Tipe 1 yang dimaksud yakni sortir dan pelipatan surat suara yang diperbolehkan membawa buruh.

Featured-Image
Ilustrasi Pelipatan Surat Suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Foto-Republika

bakabar.com, BARABAI - Syarat pengerjaan sistem swakelola Tipe 1 tahapan distribusi logistik Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Syarat pengerjaan sistem Swakelola Tipe 1 yang dimaksud yakni sortir dan pelipatan surat suara yang diperbolehkan membawa buruh.

"Maksimal membawa buruh untuk pegawai KPU masing-masing 15 orang dengan disertakan fotocopy KTP. Tanggal 22 Desember 2023, sudah mulai pendaftaran," jelas Kadiv Rendantin KPU HST, Dr. Murjani, Jumat (22/12/23).

Bagi yang membawa buruh, kata dia, wajib menjadi koordinator untuk buruhnya masing-masing dengan mengawasi serta mencatat jumlah surat suara yang di lipat.

"Kemudian, untuk perakitan kotak maksimal buruh sebanyak 40 orang. Sedangkan, untuk penempelan label dan kotak suara dikerjakan oleh orang kantor, dibantu tenaga administrasi PPK," jelasnya.

Bagitu pula untuk pengepakan surat suara dan lain-lain ke dalam kotak suara, pengepakan salinan DPT dan penguncian kotak suara juga dikerjakan oleh orang kantor yang dibantu tenaga admin PPK.

"Untuk hal lainnya terkait perakitan kotak dan pelipatan surat suara, bagi buruh yang dibawa akan dibuatkan Id Card agar bisa masuk dan saat melakukan kegiatan wajib dipakai atau digunakan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner