Habar Pemilu 2024

KPU HST Mulai Persiapkan Jadwal Distribusi Logistik Pemilu 2024

Logistik Pemilu 2024 tersebut saat ini tersusun rapi dan aman di Gudang Logistik KPU HST.

Featured-Image
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: dok. KPU HST

bakabar.com, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah menyusun jadwal proses pelaksanaan distribusi logistik Pemilu 2024 mendatang.

Logistik Pemilu 2024 tersebut saat ini tersusun rapi dan aman di Gudang Logistik KPU HST.

"Estimasi pelaksanaan kegiatan logistik pada KPU antara lain untuk sortir dan lipat surat suara dimulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2024," jelas Kadiv Rendantin KPU HST, Murjani, Jumat (22/12/2023).

Kemudian, terkait perakitan kotak suara dimulai 3 hingga 10 Januari 2024.

"Dilanjutkan dengan penempelan label dan stiker barkode di kotak suara sekaligus penyusunan per kecamatan, per desa dan per TPS yang dilaksanakan pada 11 hingga 15 Januari 2024," bebernya.

Sedangkan untuk pengepakan surat suara, pembuatan tinta dan hal lainnya ke dalam kotak suara, akan dilaksanakan pada 16 sampai 25 Januari 2024.

"Untuk pengepakan salinan DPT, formulir dan lain-lain dilaksanakan pada 26 Januari hingga 2 Februari 2024," jelasnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan penguncian kotak suara sekaligus segel yang dilaksanakan pada 3 hingga 10 Februari 2024.

"Sedangkan untuk tanggal 11 Februari 2024 akan dilangsungkan pendistribusian logistik ke Desa Juhu dan Desa Aing Bantai yang berada di wilayah pegunungan," ujarnya.

Lalu, pada 13 Februari 2024 atau H-1 pelaksanaan Pemilu dilanjutkan dengan pendistribusian Logistik dari Kabupaten ke PPK. Dari PPK dilanjutkan lagi ke PPS.

Setelah dari PPS dilanjutkan ke KPPS/TPS. Usai perhitungan suara pada 14 Februari 2024, seluruh kotak dan bilik suara wajib kembali ke gudang KPU.

"Proses pengerjaan tiap tahapan ini akan dilakukan siang dan malam," katanya.

Ia menegaskan terkait proses sortir, lipat surat suara serta hal lainnya selama kegiatan berlangsung ada aturan yang harus dipatuhi, yakni dilarang minum, dilarang merokok, dilarang membawa sajam, dilarang membuat gaduh dan lain sebagainya.

Editor


Komentar
Banner
Banner