Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Tengah (KPU HST) tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umu
Sidang yang bertempat di Kantor Bawaslu HST ini merupakan sidang ke-3 dengan agenda mendatangkan saksi/ahli bagi pelapor.
Sidang yang dilaksanakan Selasa (19/9) siang di Kantor Bawaslu HST ini menghadirkan pelapor Bacaleg DPRD HST Fraksi Golkar dan terlapor KPU HST.
Sidang diajukan oleh pelapor dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atas nama Salasiah dari Partai Politik Golkar.