bakabar.com, BARABAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Tengah (KPU HST) tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum tahap akhir yang digelar di kantor Bawaslu pada Selasa (26/9).
Dari hasil pertimbangan terhadap hasil pemeriksaan, Bawaslu HST mengambil kesimpulan sebagai berikut;
1. Dalil-dalil pelapor yang menyatakan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh terlapor pada saat tahapan pencalonan terkait tahapan verifikasi administrasi, penerimaan dan pemeriksaan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon tidak beralasan menurut hukum;
2. Terlapor telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme tahapan pencalonan terkait verifikasi administrasi, penerimaan dan pemeriksaan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Putusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelas Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda.
Baca Juga: Polri Bentuk 2 Timsus, Buru Miming Bos Kartel Narkoba Thailand asal Banjarmasin
Baca Juga: Jadwal Pelantikan 60 Kades Terpilih di Tanbu, Ini kata Dinas PMD
Sidang ini dihadiri langsung pelapor, Salasiah. Dia merupakan bakal calon legislatif dari fraksi Partai Golkar. Sementara KPU HST diwakili komisioner, Siswandi Reya'an.
Nurul mengatakan Bawaslu sudah mendengarkan keterangan dari para pihak, dan membuka seluas-luasnya kesempatan untuk para pihak mengajukan bukti dan saksi.
"Sehingga berdasarkan fakta persidangan Bawaslu memutuskan hasilnya sesuai dengan yang telah dibacakan pada sidang putusan tersebut," tegasnya.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu HST ini dihadiri langsung pelapor atas nama Salasiah. Dia merupakan bakal calon legislatif dari fraksi Partai Golkar. Sementara KPU HST diwakili komisioner, Siswandi Reya'an.
Terkait keputusan itu, Salasiah mengaku menyesali diambilnya keputusan tersebut.
"Saya selaku pelapor masih tidak terima," ucapnya.
Salasiah mengakui akan melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah keluar salinan pernyataan putusan dari Bawaslu HST.
"Kami sangat kecewa karena permintaan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak RSHD H Damanhuri Barabai selaku pihak yang menangani pemeriksaan kesehatan bacaleg tidak dipenuhi oleh Bawaslu," ungkapnya.
Menurut Salasiah, dia hanya ingin menuntut keadilan terkait pergantian nama bacaleg yang ada di daftar calon sementara.
Sementara Ketua KPU HST melalui Komisioner Siswandi Reya'an memastikan pihaknya bekerja sesuai aturan. Dia pun menyambut baik keputusan Bawaslu tersebut.
"Sesuai dengan putusan Bawaslu, KPU HST memang sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.