Peristiwa & Hukum

Golkar HST Bikin Salasiah Kecewa, Siap Mengadu ke Mahkamah Partai

Salasiah, bakal calon legislatif dari partai berlambang pohon beringin di Hulu Sungai Tengah akan melaporkan partainya sendiri ke Mahkamah Partai Golkar.

Featured-Image
Nopiar Rahman sebagai saksi Salasiah ketika ditemui awak media usai sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu HST, Selasa (26/9). Foto: apahabar.com/Luthfia.

bakabar.com, BARABAI - Salasiah, bakal calon legislatif dari partai berlambang pohon beringin di Hulu Sungai Tengah akan melaporkan partainya sendiri ke Mahkamah Partai Golkar.

Pelaporan dilakukan karena Partai Golkar HST telah mengeluarkan Salasiah dari daftar bacaleg dan menggantinya dengan orang lain atas nama Pahrijani. 

"Kita sangat menyesalkan partai besar seperti Golkar itu secara arogan mengganti kadernya yang mereka rekrut dua tahun lalu, kemudian ditendang di tengah jalan karena ada caleg lain yang ingin masuk," kata Saksi Pelapor, Nopiar Rahman, mewakili Salasiah.

Baca Juga: Geopark Meratus Menanti Pengakuan UNESCO, Pemprov Kalsel Optimistis

Salasiah pun menyampaikan rasa kecewanya terhadap Partai Golkar. Seharusnya, kata dia, Golkar bisa memperjuangkan bacalegnya, bukan malah menyudutkan. 

"Di mana-mana caleg yang mendapat syarat atau status BMS atau MS itu diperjuangkan partai bukan malah seolah-olah meninggalkan calegnya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua OKK DPD Partai Golkar HST, Johar Arifin, mengatakan langkah Salasiah untuk melapor ke Mahkamah Partai itu sudah tepat.

"Kami mempersilahkan jika Ibu Salasiah jika ingin melaporkan kami ke Mahkamah Partai. Nanti, kan, yang menentukan hasil itu Mahkamah Partai. Jadi kami siap saja," ujarnya.

Baca Juga: Karhutla di Puntik Tengah Batola, Picu Kemacetan Jalan Banjarmasin-Marabahan

Johar menilai laporan ke Mahkamah Partai merupakan jalur yang tepat. Sebelumnya dia menyebut langkah Salasiah yang melaporkan KPU HST terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu salah alamat.

"Jika ada pemanggilan kami siap mendatangi panggilan dari Mahkamah Partai. Kami akan menjelaskan kronologis dari pencalegan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU tidak melanggar aturan soal penetapan bacaleg Partai Golkar HST yang digugat Salasiah. Sidang tersebut digelar pada Selasa (26/9). 

Partai Golkar HST sebelumnya membatalkan Salasiah sebagai bacaleg karena alasan kesehatan. Di situ disebutkan jika Salasiah memiliki gangguan kejiwaan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner