Nasional

Gugatan Bacaleg Golkar ke KPU HST Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Sidang yang dilaksanakan Selasa (19/9) siang di Kantor Bawaslu HST ini menghadirkan pelapor Bacaleg DPRD HST Fraksi Golkar dan terlapor KPU HST.

Featured-Image
Ketua OKK DPD Partai Golkar HST, H Johar Arifin ketika ditemui awak media usai sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu HST. Selasa (19/9). Foto: apahabar.com/Luthfia.

bakabar.com, BARABAI - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang digelar oleh Bawaslu HST telah memasuki tahap menghadirkan saksi/ahli bagi masing-masing pelapor.

Sidang yang dilaksanakan Selasa (19/9) siang di Kantor Bawaslu HST ini menghadirkan pelapor Bacaleg DPRD HST Fraksi Golkar dan terlapor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Salah seorang saksi yang dihadirkan yakni dari DPD Partai Golkar HST, yang dihadiri oleh Ketua OKK DPD Partai Golkar HST, H Johar Arifin. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh terlapor KPU HST.

Johar mengatakan partai politik tentu memiliki aturan tersendiri dalam penyusunannya bakal caleg.

"Mulai dari persiapan berkas dan tes kesehatan, itu semua diakomodir oleh Partai sebelum semua berkas dimasukkan ke KPU," jelasnya.

Ia mengatakan saat penyerahan berkas dan kemudian diumumkan KPU, banyak caleg yang memang belum memenuhi syarat (BMS).

"Termasuk caleg dari partai Golkar salah satunya pelapor yakni Salasiah. Ketika dinyatakan BMS, pihak partai langsung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Pelapor, kata Johar, dipanggil khusus karena kendala yang bersangkutan itu terkait dengan tes kesehatan khususnya masalah kejiwaan.

"Karena hal tersebut, kemudian yang bersangkutan diminta untuk tes kesehatan ulang. Namun hasilnya masih sama yakni masalah kejiwaan," papar Johar.

Johar mengatakan setelah hasil tes kesehatan yang kedua keluar, pihaknya berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada respon sama sekali, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengganti.

"Proses pergantian juga tidak serta merta, yang bersangkutan terus dihubungi tetapi tidak ada respon dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Johar menjelaskan bahwa wewenang mengganti nama pelapor dengan nama bakal caleg lain merupakan keputusan partai bukan ranah KPU. Menurutnya tindakan pelapor menggugat KPU HST itu suatu tindakan yang tidak tepat sasaran.

Editor
Komentar
Banner
Banner