bakabar.com, BARABAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda kepada bakabar.com, Selasa (26/12/23).
"Pendaftaran akan dibuka pada 2 hingga 6 Januari 2024 atau selama 5 hari. Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 898 orang," ujarnya.
Bagi peserta yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten HST.
"Bisa juga mengajukan lamaran melalui Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD)," jelasnya.
Terkait persyaratan menjadi anggota Pengawas TPS, di antaranya harus Warga Negara Indonesia. Berusia minimal 21 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya, berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, syaratnya juha harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Selain itu, calon Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan," ujar Nurul.
Ia menegaskan yang terpenting adalah calon anggota Pengawas TPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
"Persyaratan lain yang tidak tertulis yaitu harus menguasai atau bisa menggunakan Hp android," bebernya.
"Karena pengawasan kita saat ini berbasis IT, jadi Pengawas TPS nantinya akan kami latih untuk menggunakan aplikasi SIWASLU sebagai laporan pengawasan di TPS secara cepat dan tepat," katanya.
Mereka yang terpilih akan bekerja selama sebulan. Mulai dari H-23 hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
"Dengan masa kerja tersebut, para pengawas TPS akan mendapatkan uang kehormatan sebesar Rp 1 juta dan mengikuti Bimtek sebanyak 2 kali," ungkapnya.
"Nominal itu lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019. Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan uang kehormatan sebesar Rp 650.000," pungkasnya.