News

Siap-Siap! Sidang Banding Sambo Dan Etik Brigjen Hendra Akan Digelar Pekan Ini

  apahabar.com, JAKARTA – Sidang banding Irjen Ferdy Sambo direncanakan akan digelar pada pekan ini. Selain…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Sidang banding Irjen Ferdy Sambo direncanakan akan digelar pada pekan ini.

Selain itu, rencananya juga akan ada mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang juga akan menjalani sidang kode etik.

"Informasi yang saya dapat dari ketua tim khusus (Timsus), untuk Komisi Banding (Ferdy Sambo) sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Kamis (15/9).

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah selesai membentuk dan mengesahkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Banding atau Komisi Banding untuk jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sehari berselang, Dedi menjelaskan sidang etik untuk terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan atau Brigjen HK yang juga akan digelar pada minggu ini.

"Informasi yang saya dapat dari Divpropam, untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice minggu depan akan digelar," ungkapnya.

Sebelumnya, sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang telah dilaksanakan pada tanggal 25-26 Agustus lalu tersebut telah memutuskan Sambo untuk dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sambo pun menyatakan akan mengambil langkah banding atas putusan KKEP tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Minggu (26/8). Kemarin.

Sambo didakwa bersalah dan dipecat dari Polri karena telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berupa menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Sambo juga ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana dari ajudannya sendiri, Brigadir J.

Apalagi, mantan Kadiv Propam Polri ini juga dikenakan pasal pidana dalam pembunuhan berencana ini, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Hukuman yang membayanginya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Kasus Sambo ini juga telah menyeret beberapa nama personel Polri dalam kasus obstruction of justice. Terhitung, kini telah ada empat dari tujuh personel Polri yang telah disidang dalam kasus ooj tersebut.

Keempat orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Mereka semua dijatuhi hukuman berupa PTDH oleh KKEP.

Selanjutnya, akan ada tiga personel yang akan menjalani sidang etik Polri yang akan digelar pada pekan ini.

Ketiga orang itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.



Komentar
Banner
Banner