bakabar.com, Banyuwangi - FH (14), Gadis asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang baru dikenalnya di media Sosial.
Pelaku adalah MR (18) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Keduanya diketahui memiliki hubungan spesial alias pacaran. Namun, saat pemerkosan itu ada unsur pemaksaan dari pelaku.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong atau rumah tak berpenghuni milik saudara pelaku yang berada di Kecamatan Cluring.
Baca Juga: Bejat, 3 Kakek di Banyuwangi Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus hingga Hamil
Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku pada bocah yang masih duduk di bangku SMP tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban dijemput pelaku sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku juga sempat mengajak korban jalan jalan,"kata Kapolsek AKP Eko Darmawan pada bakabar.com (9/3).
Setelah puas berkeliling, pelaku mengajak korban ke rumah milik keluarganya yang kebetulan sedang kosong. Kemudian pelaku mengobrol dan melakukan persetubuhan dengan gadis malang tersebut.
"Korban sempat memberontak, namun pelaku meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," jelas Eko.
Baca Juga: Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri!
Paska peristiwa itu, korban tidak berani pulang semalaman dan membuat orang tuanya cemas. Kemudian keluarga korban melakukan pencarian dan berhasil mengetahui keberadaan korban.
Saat bertemu, korban yang masih polos kemudian menceritakan pada orang tuanya jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Merasa tak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cluring.
"Kami menerima laporan, lalu Dari kami melakukan upaya penyelidikan dan pada Senin (6/3) pelaku berhasil kami ditangkap," ujarnya
Baca Juga: Bocah SD Gantung Diri, Dispendik Banyuwangi Optimalkan Peran Satgas
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga status pelaku sudah jadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Tersangka kita kenakan pasal 81 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,"pungkas AKP Eko Darmawan