bakabar.com, BANYUWANGI - Seorang anak berkebutuhan khusus di kabupaten, Banyuwangi, NPA (18) harus menanggung malu dengan kondisi hamil 5 bulan setelah disetubuhi tiga orang kakek yang tak lain merupakan tetangga korban.
Tiga pelaku yakni Katiman (67), Wagiran (56) dan Suryono (65), masing-masing beralamatkan di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas Kecamata Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kepada penyidik, tersangka katiman mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut mulai bulan Mei 2022 hingga Maret 2023. Pelaku melakukan aksinya di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah juga di dalam rumah pelaku.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencabulan Balita di Rusun Marunda
Kapolsek Muncar, Kompol Imron menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula kecurigaan tetangga terhadap perut korban yang terlihat membesar pada 17 Februari lalu. Namun, ketika ditanya korban tak mau mengaku. Lalu, karena merasa curiga tetangga tersebut memberikan tes pack untuk mengecek kehamilan.
"Setelah di tes pack korban diketahui telah hamil. Lalu keluarga korban dengan di dampingi perangkat desa melapor ke Polsek Muncar,"kata Kompol Imron pada bakabar.com (8/3)
Selanjutnya, mendapat laporan tersebut jajaran anggota Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan. Tak selang lama, Polsek berhasil meringkus tersangka katiman di rumahnya tanpa perlawan.
"Pada penyidik Katiman mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak sepuluh kali dengan memberi iming-iming uang sebanyak 50 ribu rupiah," terang Kompol imron.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri, Kiai FM Mengakui Punya Hubungan Khusus dengan Ustazah
Sementara dua pelaku lainya yakni Wagiran (56) dan Suryono (65) kini masuk daftar pencarian orang atau DPO Polsek Muncar, karena melarikan diri.
Akibat ulah tiga kakek biadab tersebut kini korban NPA yang masih duduk di bangku sekolah harus menanggung malu karena mengandung.
Perbuatan melanggar hukum tersebut membuat kakek berumur 67 tahun tersebut dipastikan akan menghabiskan sisa umurnya dibalik jeruji besi.