Tak Berkategori

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek di Jaro Tabalong Dibekuk Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang kakek berinisial PN (71) karena diduga melakukan tindak…

Featured-Image
PN, pelaku persetubuhan di bawah umur saat ini telah ditahan di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang kakek berinisial PN (71) karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan kakek tersebut ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Jaro, Selasa (9/11) kemarin

“Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti dua lembar celana rok dan dua lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna,” jelasnya, Rabu (10/11).

Kata Mujiono, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Tabalong.

Peristiwa itu berawal dari korban yang sering main ke rumah PN untuk berteman dengan cucunya. Saat kejadian, istri dan cucu pelaku memang sedang tidak berada di rumah.

Pelaku kemudian mengajak korban makan siang. Saat korban hendak pulang, pelaku menarik tangan kanan korban dan mengunci pintu rumah.

Pelaku selanjutnya menarik korban ke sebuah kamar di rumah itu, dan mendorongnya hingga terjatuh.

Saat itulah pelaku melakukan aksinya. Korban berusaha menolak tapi kakek itu mengancam akan mencubitnya.

Setelah kejadian, korban sering menangis, murung dan sedih mengingat peristiwa yang sudah terjadi. Tetapi ia tidak berani dan takut memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya.

Kemudian, korban pernah mengalami sakit di bagian perut. Dia pun bercerita kepada temannya yang memahami masalah yang sedang dia hadapi.

“Selanjutnya teman korbanlah yang memberitahukan permasalahan tersebut kepada orang tua korban. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Anggota Polsek Jaro kemudian mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Tabalong,” jelas Mujiono.

Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali. Empat kali pada April 2021 dan satu kali satu bulan kemudian.

"Pelaku kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Trisna Agus Brata,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner