Hot Borneo

Aniaya Istri, Suami di Mabuun Tabalong Diamankan Polisi

Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang warga  Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Featured-Image
Pelaku KDRT saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pria berinisial SP (55) ditangkap terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial EW (44).

Pria paruh baya itu ditangkap, di sebuah warung dekat kediamannya, Rabu (15/3) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, KDRT dilakukan pelaku pada Februari lalu.

Saat itu, Jumat 24 Februari dini hari pelaku ke rumah yang sekaligus warung, sementara istrinya terbangun dan membukakan pintu.

Setelah itu, pelaku makan. Usai itu korban menanya ke suaminya dari mana. Ditanya demikian pelaku tidak terima hingga terjadi cek cok mulut.

"Pelaku kemudian menyiram air yang ada di teko dan memukuli korban dengan kepalan tangan ke bagian wajah istrinya," ungkap Sutargo, Kamis (16/3)

"Mendapat perlakuan demikian, korban berujar ke suaminya, jika terus seperti ini mending pisah saja. Mendengar itu, pelaku mengambil parang dari dapur dan mengacungkan di atas kepala korban kemudian pergi," sambungnya.

Tidak terima dengan apa yang dialaminya, korban melaporkannya ke polisi. 

Sempat menghilang, pelaku akhirnya dapat ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Iptu Galih Putra Wiratama.

"Pelaku ditangkap setelah korban menginformasikan kepada polisi bahwa suaminya baru saja datang ke rumahnya untuk meminta uang," beber Sutargo.

Pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT. Dalam peristiwa tersebut petugas menyita barang berupa 1 pasang buku nikah dan 1 lembar KTP atas nama pelaku.

Editor


Komentar
Banner
Banner