bakabar.com, MARABAHAN - Entah apa yang merasuki seorang remaja pria di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), hingga berani menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.
Remaja pria yang sebut saja bernama Kumbang (15) tersebut, tega menyetubuhi Kembang (13).
Ironisnya perbuatan itu dilakukan di rumah Kumbang yang terletak di salah satu kompleks perumahan, Senin (19/12) sore.
Kumbang sendiri sudah digelandang ke Polsek Alalak, Selasa (20/12) siang, setelah dilaporkan orang tua Kembang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul itu dilakukan sekali," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.
Baca Juga: Terpengaruh Film Dewasa, Remaja di Tabalong Setubuhi Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Berjanji Mengantar Pulang, Mahasiswa di Banjarbaru Malah Cabuli Anak di Bawah Umur
Perbuatan asusila itu terbongkar, setelah Kembang bercerita kepada sang kakak soal dipaksa Kumbang untuk melakukan hubungan badan. Cerita ini kemudian juga sampai ke telinga orang tua Kembang.
Setelah dikonfirmasi ulang kepada korban, orang tua Kembang langsung bertolak menuju rumah Kumbang, sekitar pukul 23.00 Wita.
Sesampainya di tujuan, orang tua Kembang menanyakan tentang kejadian tersebut kepada Kumbang. Akhirnya Kumbang pun mengakui telah menyetubuhi Kembang.
"Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak," pungkas Malik.