bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan berinisial MH alias Lida (36) diamankan Satreskrim Polres Tabalong terkait peristiwa penggelapan.
Warga Karang Anyar, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru ini ditangkap, Rabu (4/1) pagi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya berinisial AS (55), warga Keurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, yang keberatan karena barang dagangannya berupa cincin berlian digelapkan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan, peristiwanya penggelapan terjadi pada 1 Agustus 2021 lalu, saat itu pelaku datang ke ruko milik korban yang berada di Kelurahan Mabuun.
"Pelaku bermaksud untuk menjualkan berlian milik korban dengan alasan ada orang yang akan membeli dan uang pembeliannya akan diserahkan paling lambat pada 6 September 2021," terangnya.
Karena sudah saling mengenal, lanjut Sutargo, korban menyerahkan 3 cincin berlian mata satu, 1 cincin berlian teras air, 1 gelang berlian permata tiga, 1 gelang dan liontin emas berikut dengan bukti 1 lembar nota titipan berlian.
Setelah tiba tanggal pembayaran, korban pun menagih uang penjualan kepada pelaku, tetapi selalu beralasan bahwa barang tersebut masih di tempat teman.
"Korban akhirnya mengetahui kalau barang-barang tersebut telah dipindah tangankan ke orang lain," sebut Sutargo.
"Ada yang digadaikan dan ada juga yang diberikan kepada pengacaranya sebagai hadiah saat proses perceraian dengan suaminya dan hadiah ulang tahun untuk temannya," imbuhnya.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya yang tanpa sepengetahuan atau seizin dari korban telah memindah tangankan barang-barang korban kepada orang lain.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta. Ia pun disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar nota penitipan barang.