Peristiwa & Hukum

Transaksi Narkoba, Oknum Ketua RT di Tabalong Ditangkap

Oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Barang bukti peredaran sabu-sabu yang disita polisi dari oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial SAP (46) ini diamankan saat melakukan transaksi sabu-sabu di depan sebuah rumah di Desa Sei Pimping, Selasa (20/8) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga ke no WhatsApp pengaduan Polres Tabalong di nomor 082154770858.

Mendapat informasi tersebut, anggota dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Abdullah melakukan serangkaian penyelidikan.

Di lokasi polisi mendapati 2  orang yang mencurigakan duduk di depan pintu rumah.

"Saat didekati satu di antaranya langsung kabur, sementara barang yang dibawanya terjatuh di teras rumah tersebut. Sedangkan SAP berhasil diamankan," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/8).

Kepada polisi, pelaku mengaku ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp300 ribu kepada orang yang lari itu.

"Pelaku juga mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga Rp 300 ribu," beber Joko.

Dari hasil pemeriksaan urine SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakuinya ia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR.

Sementara saat penggerebekan, NOR, yang berada di dalam rumahnya melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan polisi.

"Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap NOR, sedangkan SAP telah diamankan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," ucap Joko.

Polisi sendiri menyita barang bukti plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,12 gram, sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 300 ribu.

Editor


Komentar
Banner
Banner