bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap driver online Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Wartawan Polri, Selasa (7/2).
Bripda HS telah ditetapkan tersangka, karena itu dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Benarkan Pelaku Pembunuhan Driver Online di Depok Anggota Densus 88
Sementara itu, pihak keluarga Sony meminta agar kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 339 dan 340 KUHP.
"Kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata kuasa hukum keluarga korban, Jundri R. Berutu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).
Lebih jauh Jundri berharap agar kasus ini bisa diungkap secara transparan. Untuk itu, pihak keluarga tetap mendukung polri dalam kasus ini.
Baca Juga: Pembunuhan Driver Online di Depok, Kuasa Hukum: Motif Pelaku Belum Diketahui
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan, tetapi proses ini belum selesai. Tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok, dengan pelaku HS yang merupakan Anggota Densus 88. Awalnya kasus ini kasus ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.