bakabar.com PANGKALAN BUN - Setelah 5 bulan menikmati motor curian, SW (37), penduduk A Yani Km 12 RT 34 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel ditangkap Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Aditia, Kamis (8/10) menginformasikan, tersangka dilaporkan telah mencuri motor Honda Kharisma tahun 2003 warna Hitam, nomor rangka /MH1JB211X3K274522, nomor mesin/JB21E-1271378, KH 3528 GM dan STNK milik Aspandi.
Kronologisnya, Juni 2020 sekitar Pukul 17.30 WIB di teras warung Jalan A Yani KM 10 RT 33, Kelurahan Baru motor diparkir korban dalam terkunci masih menempel pada sepeda motor.
Melihat situasi mendukung, SW pun bergegas melakukan aksi kejahatan.
Hingga akhirnya, Senin 5 Oktober 2020, tersangka yang membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 juta itu diamankan polisi.