Pembunuhan Brigadir J

Setelah 2 Kali Mangkir, JPU Hadirkan Anggota Propam di Sidang Hendra-Agus

Terdakwa OOJ dalam kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12). Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus

Featured-Image
Sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus OOJ (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/11). Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam persidangan kali ini, dua anggota Polri dari divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua anggota Propam yang bersaksi pada sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut masing-masing bernama Radite Hernawa dan Agus Saripul.

Diketahui, kedua saksi tersebut dua kali Mangkir saat dipanggil oleh JPU.

Sidang untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus Brigadir J itu Bergelar di ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

Sedangkan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 08.30 WIB. Dan keduanya menunggu terlebih dahulu di dalam ruang sidang.

Selain eks Karo Paminal Divisi Propam Polri dan eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri tersebut, masih ada tiga anggota Polri lainnya yang didakwa kasus OOJ.

Mereka adalah Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Ketiganya turut menjalani sidang kasus perintangan penyidikan di PN Jaksel. Namun, berbeda ruangan dengan Hendra-Agus.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo CS Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini

Diketahui, Kelimanya didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Atas dakwaannya Arif terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner