bakabar.com, BEKASI - Sepasang kekasih berinisial OG (27) dan IS (19) menjadi diamankan aparat kepolisian Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Keduanya terjerat kasus pencurian di rumah kosong.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan kasus pencurian rumah kosong itu terjadi di Jalan Wadas VII, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/5). Aksi tersebut, dilakukam kedua tersangka lebih dari satu kali.
“Sudah 20 kali,” kata Dwi, di Pondok Gede, Senin (29/5).
Baca Juga: Soal Running Text Bertulis ‘Plt Wali Kota Bekasi Bobrok’, Diskominfostandi Bakal Panggil OPD
Dwi mengatakan kasus tersebut terungkap melalui hasil rekaman CCTV milik korban. OG dan Is diamankan di dua wilayah yang berbeda.
“Tersangkanya yang inisial OS kita tangkap di Jatiasih dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede,” tutur Dwi.
Adapun modus operasi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan cara bekerja sama. Sang pria alias OG beraksi di dalam rumah kosong tersebut, sedangkan IS memantau suasana dengan menunggu di luar.
“Pintu (mencungkil) jadi dia lompat pagar, langsung pintu dari belakang dia langsung dibuka, dicongkel dengan menggunakan ini (pisau kecil),” jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Running Text 'Plt Wali Kota Bekasi Bobrok' Kini Muncul di RSUD Bantar Gebang
Ketika rumah kosong itu berhasil dibobol, OG langsung membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai. Keduanya pun berlalu meninggalkan lokasi.
Adapun barang berharga yang berhasil digasak yakni 60 gram emas batangan, 100 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp1 juta. Secara keseluruhan kerugian yang dialami korban mencapai Rp150 juta.
Tak hanya itu, emas hasil curian kedua tersangka sudah sempat dijual ke salah satu penadah. Hingga saat ini polisi terus menyelidiki keberadaan penadah tersebut.
Baca Juga: Running Text Asrama Haji Bekasi Diretas, Muncul Tulisan ‘Plt Wali Kota Bekasi Bobrok!!!’
“Untuk perhiasan sudah sempat dijual, penadahnya sedang kita upayakan untuk kita dilakukan penegakan hukum juga,” tutur Dwi.
Kedua tersangka kini terjerat hukuman pidana Pasal 363 Ayat 4e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.