bakabar.com, KUALA KAPUAS - Sepanjang tahun 2022 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, mengatakan dari Januari hingga 9 Desember 2022 jumlah SPDP yang masuk ke pihaknya baik dari Polres maupun Polsek ada sebanyak 259 perkara.
"Untuk tindak pidana umum paling menonjol adalah narkotika menduduki peringkat pertama yaitu sekitar 100 perkara atau 40 persen dari 259 SPDP," katanya saat press rilis, Jumat (9/12) malam.
Sedangkat peringkat kedua adalah perkara pencurian mencapai 25 persen. Kemudian peringkat ketiga adalah perkara perlindungan anak (perlinak) 15 persen dan judi online 5 perkara.
"Di samping itu kami juga melakukan upaya menanganan perkara melalui mekanisme restorative justice, itu ada enam perkara yang telah kami selesaikan," ujar Arif Raharjo.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, Kejari Kapuas saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di KPUD, Dinas Kominfo dan perkara korupsi dana Desa Kaburan.