bakabar.com, BANJARMASIN - Jenis senpi atau senjata api yang digunakan komplotan preman suruhan PT JGA untuk menghabisi Sabriansyah (60) akhirnya terungkap.
Polisi masih memburu 5 terduga aktor pembunuhan Sabri di areal kebun karet Desa Mengkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar tak jauh dari jalan tambang yang disengketakan korban dengan PT JGA, Rabu 29 Maret.
Nah, dua di antaranya adalah pemilik senjata api dan pelaku penembakan terhadap Sabriansyah. "Pemilik dan penembak beda. Mereka masih dikejar," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian, Selasa (4/3).
Baca Juga: Runtun Perkara Lansia Dibacok-Ditembak Preman Tambang di Banjar
Penyidik sudah mengantongi identitas para pelaku. Mereka diminta menyerahkan diri secepat mungkin. Jika tidak, polisi tak segan bertindak tegas.
"Para pelaku sudah diidentifikasi. Saya menyampaikan kepada mereka agar segera menyerahkan diri dengan baik," tegas mantan direktur pidana umum Bareskrim Polri itu.
Dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Pol Hendri Budiman, polisi kembali menggelar olah TKP. Hasilnya, polisi menemukan selongsong peluru yang diduga digunakan untuk menembak Sabriansyah.
Dari situlah terungkap senjata api yang digunakan pelaku. Yakni senjata api pabrikan alias bukan rakitan berpeluru berdiameter 9 milimeter.
Baca Juga: Dalang Aksi Barbar Pembunuh Lansia Banjar di Jalan Tambang Versi Polisi
"Senjata dari perekaman yang diperoleh ini senjata pabrikan 9 mm. Dari TKP juga sejumlah barang bukti sudah kita temukan. Yang berkaitan dengan senjata ini," kata Andi.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang sengaja diturunkan untuk turut melakukan investigasi kasus ini.
"Barang bukti akan diberikan untuk penelitian lebih lanjut. Sehingga penanganan kasus ini betul-betul bisa terwujud melalui scientific crime investigation," jelasnya.
Sebelumnya Polda Kalsel telah membongkar otak pembantaian Sabriansyah. Sosok tersebut diduga adalah Humas PT Jaya Guna Abadi atau JGA berinisial AB.
"Humas ini yang memberikan perintah kepada saudara Y," ucap Andi Rian.
Kini, AB telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berinisial Y, R, YF dan S. "Kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka," kata Rian.
Hasil penyidikan terungkap bahwa perintah pembunuhan dilakukan sehari sebelum kejadian."Yang jelas ada pembicaraan sebelum terjadi. Jadi satu hari sebelum tewasnya korban itu sudah dibicarakan," ujarnya.
"Yang membacok korban ada beberapa orang," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal adalah hukuman mati.