Hot Borneo

Sempat Mangkir dari Panggilan Jaksa, Satu Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin Dijebloskan ke Penjara

Sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, H akhirnya resmi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (8/2).

Featured-Image
Menggunakan rompi oranye, H dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Kalsel kemarin.

bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, H akhirnya resmi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (8/2).

Tersangka perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan bendungan Tapin itu sesuai surat perintah penahanan bernomor PRINT — 03/0.3.5/Fd.2/02/2023 tertanggal 8 Februari 2023.

Menggunakan rompi oranye, H dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Kalsel kemarin. 

"Setelah diperiksa sebagai tersangka sesuai usulan penyidikan kami lakukan upaya paksa penahanan ke Lapas Banjarmasin," Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono.

Sejatinya, H diperiksa dan ditahan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya S selaku kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani dan AR selaku ASN pada Rabu (25/1) lalu. 

Namun saat itu H yang tercatat sebagai pihak swasta dalam perkara itu mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tengah sakit, hingga proses penahanannya pun sempat tertunda.

"Ini (H) swasta. Dia bersama-sama dalam konteks uang hasil ganti rugi yang mereka manfaatkan," jelas Dwiyono.

Sebelum menjalani penahanan, penyidik Kejati Kalsel juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap H di RSUD Ansari Saleh.

H bakal menjalani masa penahanan di Lapas Teluk Dalam terhitung sejak 8 - 27 Februari 2023. "Ditahan selama proses penyidikan selama 20 hari," beber Dwiyono.

Atas perbuatannya H disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Lebih jauh dijelaskan Dwiyono, selain disangkakan korupsi H, S dan AR juga disangka telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam perkara ini.

Proses penelusuran aset-aset dari hasil duit korupsi ketiga tersangka ini pun terus dilakukan. "Selain korupsi ketiganya juga kita sangkakan TTPU. Kita juga telusuri aset-asetnya," pungkasnya.

Sebelumnya, S, AR dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Namun kala itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan. Alasan Kejati Kalsel lantara belum diperiksa sebagai tersangka.

Bergulirnya kasus ini, setelah sejumlah indikasi dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pengadaan lahan yang ditemukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Kejati Kalsel. Di mana mereka menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin.

Kajati Kalsel menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu. Dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022. 

Bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.

Editor
Komentar
Banner
Banner