Aksi Begal

Sempat Dibuat Sayembara, 1 Pelaku Begal Burangkeng Berhasil Diringkus

Kepolisian menangkap pria berinisial TVH pembegal seorang pengendara sepeda motor bernama Lilik Andriyanto, di Jalan MT Haryono, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bek

Featured-Image
Pelaku begal di amankan Polres Metro Bekasi. Foto: dokumentasi Polres Metro Bekasi

bakabar.com, BEKASI - Kepolisian menangkap pria berinisial TVH pembegal seorang pengendara sepeda motor bernama Lilik Andriyanto, di Jalan MT Haryono, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6) lalu.

Aksi pembegalan yang dilakukan TVH sempat viral karena mendapat sorotan dari Kepala Desa Burangkeng, yang akhirnya membuka sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapapun yang berhasil menangkap pelaku begal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya TVH dibantu oleh tiga orang temannya. Dua pelaku berinisial IB dan DA, masih dalam penyelidikan, sementara TA buron.

Kepada penyidik, TVH mengakui bahwa dirinya bersama tiga temannya telah melakukan aksi begal terhadap korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: Alasan Ekonomi, 5 Pemuda Jadi Begal di Bekasi

“Dari hasil pemeriksaan terhadap TVH, bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara menjatuhkan motor korban sehingga pelaku terjatuh,” kata Twedi, Kamis (10/8).

TVH berhasil diamankan di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. Peristiwa penangkapan sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran, karena pelaku mencoba melarikan diri.

TVH kini dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner