bakabar.com, BEKASI - Polsek Bantargebang mengamankan dua remaja berinisial QSA (18) dan KFA (18) tersangka pembegalan terhadap dua mahasiswa bernama M. Gilang Ramadhan (19) dan Fathan Iman Wahyudin (22).
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Mandor Demong Perumahan Familia Urban, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat (10/11) kemarin pukul 02.00 WIB.
“Awalnya korban lewat TKP yang bermaksud mau mengantar pulang temannya. Namun, di TKP korban di kejar pelaku yang menggunakan 2 unit sepeda motor,” kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti, Kamis (16/11).
Pelaku kemudian mengejar Fathan dan Gilang hingga keduanya terjatuh. Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit.
Baca Juga: Viral Pria Dibegal hingga Kabur ke Kantor Damkar Bogor
Fathan yang merasa takut akhirnya menyelamatkan diri dengan kabur ke pemukiman warga. Sementara, Gilang tetap berada di TKP untuk mempertahankan sepeda motor yang dikendarainya.
“Dia (Gilang) mempertahankan motor karena punya pak’de nya (paman),” ujarnya.
Gilang akhirnya bertikai dengan salah satu pelaku begal inisial QSA, namun ia berhasil mengambil celurit dari tangan pelaku.
“Korban menahan celurit tersebut dengan cara menangkap menggunakan tangan kiri kemudian merebut celurit tersebut,” ucap Ririn.
Kemudian, pelaku lainnya berinisial KFA ikut melawan Gilang menggunakan celurit. Sayangnya, korban kembali berhasil merebut senjata tajam itu dengan tangan kirinya.
Baca Juga: Kronologis Pengeroyokan Pria di Bekasi Gegara Minta Rokok
Setelahnya, pelaku begal yang berjumlah lima orang itu akhirnya melarikan diri. Namun, di tengah pelarian salah satu pelaku bertemu dengan Fathan yang saat itu telah bersama warga.
Alhasil, satu pelaku begal inisial QSA itu pun diamankan warga dan akhirnya diserahkan ke Polsek Bantargebang.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku (QSA) selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dapat diamankan pelaku KFA,” ujar Ririn.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.