Penganiayaan Berat

Kronologis Pengeroyokan Pria di Bekasi Gegara Minta Rokok

Pria bernama Muhammad Yusuf dianiaya lima orang pengamen hingga kritis. Peristiwa dipicu lantaran korban meminta rokok pada pelaku.

Featured-Image
Salah satu pelaku penganiayaan pria di Mustikajaya, Kota Bekasi hingga kritis. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Pria bernama Muhammad Yusuf dianiaya lima orang pengamen hingga kritis. Peristiwa itu dipicu lantaran korban meminta rokok pada pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mutiara Gading Timur, RW 031, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Rabu (15/11) malam.

“Awalnya korban mendatangi para pelaku yang ketika itu sedang berkumpul. Kemudian korban meminta rokok kepada pelaku K dengan cara memaksa,” kata Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti di Mapolsek Bantargebang, Kamis (16/11).

Baca Juga: Gegara Minta Rokok, Remaja Bikin KO Pria di Bekasi

Perbuatan korban membuat pelaku yang berjumlah lima orang yakni MRF, A, N, K dan F kesal. Di tambah, korban sempat mengaku sebagai penguasa di wilayah setempat.

“Pelaku A langsung memukul korban, dan kemudian pelaku N, K, F dan MRF ikut memukul dan menendang korban, sehingga korban terjatuh,” ujarnya.

Setelah korban jatuh terkapar, pelaku lanjut menganiaya korban dengan cara menginjak-injak. Salah satu pelaku bahkan mengambil batu dan langsung melemparkanya ke arah korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan, luka robek dibawah telinga kanan, lubang telinga kiri mengeluarkan darah, hidung keluar darah dan pergelangan tangan kin patah,” jelas Ririn.

Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan, 6 Siswa SMK di Bogor Diamankan Polisi

Setelah korban tak berdaya, kelima pelaku langsung melarikan diri. Namun, satu pelaku berinisial MRF (18) berhasil diamankan warga.

Korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan di rawat di RSUD Kota Bekasi. Sementara, MRF telah diamankan di Polsek Bantargebang sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.

“Empat lainnya DPO, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner