bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana penyelundupan barang bekas (balpress) dan handphone (HP) di Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (24/3).
"Ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (24/3).
Para tersangka yang berhasil diringkus berinisial JM (34), dan OW (24). Diketahui OW merupakan tersangka dari penyelundupan handphone, sementera rekannya JM tersangka penyelundupan Ballpress.
Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Orang Perempuan Korban Perdagangan Orang
Auliansyah menerangkan tersangka JM yang melakukan penyelundupan barang bekas dengan mengimpornya langsung dari luar negeri melalui e-commerce Alibaba.
Pelaku mengimpor barang-barang dari berbagai negara seperti Korea, China, Jepang, dan Amerika.
"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dijual. Selain itu, dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian dirapikan dan dijual," ujar Auliansyah.
Baca Juga: Selundupkan 2 Kontainer Barang Bekas dari Singapura, Polisi Periksa 3 Orang
Untuk barang bekas, polisi menindak oknum-oknum yang memasukan barang dari luar negeri dalam skala besar.
"Kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka yang menjual barang seperti ada 10 sampai 100 bal itu yang kita lakukan penindakan," imbuhnya.
Untuk pelaku penyelundupan handphone, Auliansyah menjelaskan tersangka juga menggunakan modus yang kurang lebih sama dengan barang bekas. Ia mengimpornya langsung dari luar atau dari China.
“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” tukasnya.