bakabar.com, JAKARTA - Polisi tak menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pensiunan jenderal bintang tiga itu diperiksa oleh penyidik selama lebih kurang 10 jam. Dia dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan suap terhadap eks Mentan Limpo.
Pantauan bakabar.com di Bareskrim Mabes Polri, Firli kelar diperiksa pada pukul 19.24 WIB.
Baca Juga: Alex Tirta Dicecar Bareskrim Soal Safe House Firli Bahuri
Kepada awak media, Firli mengatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum yang ada.
"Kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan dan bahwa hakim tentu akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Firli, Jumat (1/12) malam.
Baca Juga: MAKI Menilai Firli Bahuri Diselimuti Gaya Hidup Mewah
Firli juga meminta agar proses hukum berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Terkait barang bukti berupa dokumen valas sejumlah Rp7 miliar, Firli menjawab normatif. Termasuk soal keberadaan rumah di Kartanegara 46.
"Saya percayakan proses hukum ini kepada penyidik. Pada prinsipnya setiap persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum," ujarnya.