bakabar.com, JAKARTA - Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jumat (1/12) sore. Ia diperiksa terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam. Alex mengsku dicecar 13 pertanyaan. Salah satunya status rumah di Kartanegara 46 yang ia sewa untuk keperluan Firli.
Baca Juga: MAKI Bawa Cerita Saksi Penting Kasus Firli ke Dewas KPK
"Saya hanya melanjutkan pemeriksaan yang lalu Polda, jadi sekarang hanya memperjelas itu semua," katanya.
Saat pemeriksaan, Alex sempat bertemu dengan Firli. Namun ia mengaku tak berkomunikasi dengan Ketua KPK nonaktif itu.
"Saya enggak sempat ngomong banyak (dengan Firli) ya," katanya. Saat ditanyai ihwal hubungannya dengan Firli, Alex enggan berkomentar.
Baca Juga: Masih Kucing-kucingan, Firli Tiba di Mabes Polri
Seperti diketahui. Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan terkai perkara itu.
Hari ini, Firli juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Prosesnya masih berjalan hingga berita ditayangkan.