masyarakat adat

Selamatkan Lingkungan, Masyarakat Adat Tuntut Pengakuan Pemerintah

Perwakilan masyarakat adat Eva Lumban Gaol mengungkapkan masyarakat adat sudah mempersiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan.

Featured-Image
konferensi pers bertema ‘Pengakuan Hutan Adat di Indonesia: Peluang dan Tantangan di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Perwakilan masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria di Humbang Hasundutan - Sumatera Utara, Eva Lumban Gaol mengungkapkan kerja-kerja yang telah dilakukan dalam upaya mendapatkan pengakuan tanah adat oleh negara.

Masyarakat adat, menurut Eva, sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi tersebut. Namun sampai saat ini, keputusan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tak kunjung terbit.

“Yang paling sulit kami hadapi adalah di tingkat kabupaten, yaitu penerbitan peraturan daerah tentang pengakuan tanah dan hutan adat bagi masyarakat Pargamanan Bintang Maria,” kata Eva saat konferensi pers  bertema 'Pengakuan Hutan Adat di Indonesia: Peluang dan Tantangan' di Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Pada kesempatan itu, Eva memohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar lebih peduli terhadap pemenuhan hak masyarakat adat. Menurutnya, pengakuan terhadap kelangsungan wilayah adat secara tidak langsung menjadi bagian dari upaya penyelamatan lingkungan yang juga menjadi target pembangunan berkelanjutan pemerintah.

Baca Juga: Minim Perlindungan, Masyarakat Adat Rentan Alami Kriminalisasi dan Intimidasi

Senada, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP)  mendorong agar pemerintah meningkatkan kesungguhannya dalam mempercepat pengakuan eksistensi masyarakat adat dan wilayahnya.

“Pengakuan terhadap hutan adat dan tanah ulayat sebagai hak milik masyarakat adat harus semakin diperluas di masa kini dan masa yang akan datang. Aparatur pelayanan dan alokasi anggaran negara di pusat dan daerah mutlak harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

KSP dalam hal ini selalu berupaya mendorong pengakuan ruang hidup bagi masyarakat adat dengan melaksanakan fungsi akselerasi program prioritas, termasuk menghadapi the bottle neck jika ada sumbatan, serta menjalankan komunikasi politik dan publik.

Menurut Usep, tantangan utama yang harus diperhatian saat ini adalah keterpaduan regulasi terkait masyarakat adat dan keselarasan aparatur birokrasi pemerintah.

Baca Juga: Masyarakat Adat Terancam, Tiga NGO Lingkungan Luncurkan 'Dana Nusantara'

“Perbaikannya bisa dimulai dengan menentukan visi bersama untuk pengakuan masyarakat adat, membangun dialog multi pihak, dan bekerja secara kolaboratif dalam mewujudkan pengakuan dan penguatan hak-hak masyarakat adat,” ujar Usep.

Usep menambahkan, pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat di tanah air. Dia pun memastikan penyusunan RUU ini turut melibatkan masyarakat.

Editor
Komentar
Banner
Banner