Suap Hakim Agung

Sekertaris MA Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Respons KY

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang terseret kasus korupsi. Mereka tinggal menunggu proses ekspose resmi dari KPK.

Featured-Image
Gedung Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir hukum Indonesia.(Foto: Disbud Jakarta)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK.

Hal itu merespon ikhwal nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang terseret sebagai tersangka kasus suap perkara.

Ekspose resmi itu setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.

"Informasi itu berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Micko Ginting, Jumat (12/5).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Sekma Hasbi Hasan Dicekal ke Luar Negeri

Asal tahu saja, yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY.

Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Namun, proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting, proses baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri) " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5).

Ali menyatakan belum dapat membeberkan secara detail terkait dugaan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," kata Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner