bakabar.com, JAKARTA - Sekertaris Mahkamah Agung (Sekma MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi suap di lingkup Mahkamah Agung. Saat ini, KPK mencekal Hasbi Hasan kini dicekal berpergian ke luar negeri.
Diketahui Hasbi hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, namun kepergiannya dicekal oleh Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar neger," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, (10/5).
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka
KPK mengungkap saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan meminta Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif saat menjalani persidangan.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," tandasnya.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa terkait penetapan tersangka untuk Hasbi Hasan masih belum ada informasi yang jelas. Ia hanya meminta hal tersebut langsung ditanyakan kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan," kata Alex di KPK, Jumat (5/5)
Lebih lanjut, tak hanya Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada nama lain dari pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto.