bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Tiga pengedar sekaligus ditangkap.
Masing-masing mereka berinisial AP (18), KR (21), serta AY (27). AP dan KR warga Desa Tarjun, Kelumpang Hilir. Sementara AY warga Desa Mangkirana, Kelumpang Hulu.
Selain para pelaku, tim gabungan berhasil pula menyita empat paket sabu siap edar. Yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan penangkapan ketiganya.
“Ya, mereka kami amankan beserta barang bukti pada Minggu (31/7) kemarin di Tarjun,” ujar Nur Alam, didampingi Kapolsek Kelumpang Hilir, Iptu Marjoko, Rabu (3/8) siang.
Kapolsek bilang para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya.
“Jadi, sebelumnya kami amankan AH. Nah, dari keterangan AH itu mengarah ke tiga pelaku,” terangnya.
Sementara selain tiga pelaku beserta empat paket sabu, tim juga berhasil menyita beragam barang bukti lainnya. Di antaranya, dua pipet kaca, empat plastik klip kosong, sebuah jarum, dua buah botol bong. Lalu, satu buah tas kecil, serta satu motor merek vixion tanpa pelat.
Atas temuan tersebut, para pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman sanksi penjara di atas lima tahun menanti.