Pemilu 2024

Sejumlah Titik Terlarang di Kota Bekasi Masih Ada Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menentukan titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Featured-Image
Sejumlah titik terlarang di Kota Bekasi masih dipasangi alat peraga kampanye. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menentukan titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Namun kenyataannya, pada pelaksanaan perdana kampanye yang berlangsung hari ini, (28/11) sejumlah titik terlarang di Kota Bekasi masih dipasangi APK.

Pantauan bakabar.com, sepanjang Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di depan area Stadion Patriot Candrbhaga masih terpampang APK jenis poster.

Baca Juga: Melihat Titik Terlarang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Padahal, Jalan Ahmad Yani merupakan jalan protokol dan Stadion Patriot Candrabhaga merupakan salah satu tempat yang dilarang dipasangi APK.

Selain itu, di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta juga terlihat masih terlihat pepohonan yang ditancapkan poster.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menegaskan pihaknya telah memberikan imbauan pada peserta Pemilu 2024 terkait penyebaran APK.

"Cuman memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," kata Sodikin saat dihubungi, Selasa (28/11).

Baca Juga: Buntut Aksi Demo Buruh, Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Macet Parah

Sodikin mengaku pihaknya tidak bisa menindak secara sepihak terkait pemasangan APK yang sementara menjadi atensi.

Oleh karenanya, setelah rapat bersama KPU dan Satpol PP, pihaknya bakal melakukan imbauan kembali pada peserta Pemilu 2024.

"Yang pasti jalan protokol nggak boleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," tegasnya.

Baca Juga: Kampanye Pertama, Prabowo-Gibran Bagi Makan Siang dan Susu

Sebelumnya, peraturan terkait pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye telah di tur dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. 

"Tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum (termasuk halaman, pagar dan/ atau tembok) ," jelas Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa (28/11).

Selanjutnya ada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan juga dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Baca Juga: Kampanye Hari Pertama: Cerita Anies di Tanah Merah

Ruang publik lain dimaksud seperti Alun-alun M. Hasibuan, Area Stadion Patriot Chandrabaga, seluruh area pasar, terminal, halte bus, Stasiun kereta api juga tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Termasuk, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), serta tiang rambu-rambu lalu lintas.

Selain itu, terdapat pula 9 ruas jalan yang juga dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye. 

Ruas jalan itu di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang, Jalan Mayor Hasibuan. Kemudian di Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.

Editor


Komentar
Banner
Banner