Aksi Demo

Buntut Aksi Demo Buruh, Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Macet Parah

Elemen buruh masih tetap bertahan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kamis (23/11/2023) malam. Padahal ratusan buruh telah m

Featured-Image
Massa aksi elemen buruh masih berkumpul di depan Disnaker Kota Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Elemen buruh masih tetap bertahan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kamis (23/11) malam. Padahal ratusan buruh telah menggelar aksi demo sejak pagi.

Pantauan bakabar.com, dua mobil komando yang terus memutarkan musik masih terparkir di pintu masuk kantor Disnaker Kota Bekasi hingga pukul 20.50 WIB. Massa aksi juga nampak duduk di Jalan Ahmad Yani.

Hal tersebut tentunya membuat kemacetan yang panjang hingga kawasan Sumarecon Bekasi.

Sebab masa aksi hanya menyisakan dua lajur untuk pengendara yang melintas di depan kantor Disnaker Kota Bekasi.

Baca Juga: Tuntut UMP, Aksi Buruh di Bekasi Blokade Pintu Tol Barat

Alasan Massa tetap bertahan karena masih menunggu keputusan dari Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk segera menetapkan upah minimun Kota Bekasi pada 2024.

Saat ini prosesi penetapan upah masih dirapatkan dengan berbagai stakeholder terkait.

Sedangkan, Kapolres Metro Bekasi Kota Dani Hamdani mengatakan, sejak tadi pagi pihaknya telah menerjunkan 450 personil untuk mengamankan aksi demo.

Menurutnya masa aksi akan meninggalkan lokasi ketika penetapan upah telah diumumkan.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polisi Sita 12,77 Kilo Sabu di Bekasi

"Adapun personel yang terjunkan hari ini dilibatkan dalam pengamanan unjuk rasa ini sekitar 450 orang yang terdiri dari beberapa personel dari Polsek dari Polres dan jajaran," ucap Dani.

Selain di Kota Bekasi, aksi demo yang digelar kaum buruh juga dilangsungkan di Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya aksi itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta - Cikampek untuk kelancaran arus lalu intas.

"Beberapa langkah yang dilakukan kita koordinasi dari PJR yang dijalankan dari jalan tol apabila ada penutupan jalan kita alihkan keluar dari Bekasi Barat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 naik 3,57 persen atau sebesar Rp2.057.495.

Besaran kenaikan UMP itu mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

Editor


Komentar
Banner
Banner