bakabar.com, BANJARMASIN - Sebelum dinyatakan meninggal dunia, terdakwa Bandung Tapin, Achmad Rizaldy sempat mengalami sesak napas.
"Katanya di RS (meninggal dunia) setelah sesak napas dibawa ke RS," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, Senin (4/9).
Ali belum bisa menjelaskan di rumah sakit mana Rizaldy sempat menjalani perawatan. "Nah, dimana RS belum dapat info," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin, Achmad Rizaldy (45) dikabarkan meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Rizaldy ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, Senin (4/9/2023).
Ali mengaku mengetahui informasi itu langsung dari hakim yang menangani perkara tersebut.
"Tadi pagi pas bilang sama Hakim-nya kalau saya baru lihat berita tuntutan, dibilang kalau salah satu terdakwa meninggal," ujarnya.
Ali mengungkapkan, dari informasi yang dia dapat Rizaldy dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2013, antara pukul 17.00 - 18.00 Wita.
"Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin, tanggal 3 September 2023 sekitar antara pukul 17.00-18.00 Wita," bebernya.
Diketahui Rizaldy adalah satu dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin yang persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Rizaldy menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).
Mantan guru SD Bakarang Rantau itu memang paling vokal menyuarakan soal ketidakadilan yang dia rasakan. Dia sempat menyebut sidang Bendungan Tapin adalah 'Sidang Tumbal'.
Pria kelahiran Tarakan, 23 Februari 1978 ini sempat beberapa kali menyebut adanya keterlibatan oknum jaksa Kejati Kalsel dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam korupsi tersebut.
Rizaldy pun mempersoalkan mengapa para oknum ini tak tersentuh hukum. Bahkan, pada sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu, keributan sempat terjadi usai persidangan.
Saat itu Rizaldy yang ingin menyampaikan pernyataan ke awak media, namun dihalang-halangi oleh sejumlah oknum jaksa.